Industri esports Indonesia saat ini telah memasuki masa-masa di mana sebuah langkah hukum diperlukan untuk menyelesaikan masalah. Setiap tim saat ini harus dimiliki oleh perusahaan yang terdaftar secara sah di Indonesia. Tidak hanya itu, setiap tindakan seperti melakukan kontrak dan hal-hal yang berhubungan lainnya tentu saja harus diakui secara sah oleh hukum agar tidak terjadi maladministrasi dan tidak terjadinya penyelewengan.
Dasar-dasar tersebut akhirnya membuat setiap tim harus menggunakan firma hukum untuk dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Salah satu hal yang baru-baru ini terjadi mungkin membuat kalian menyadari bahwa hukum sangat penting di dunia esports.
Kasus ini terjadi ketika firma hukum yang berfokus pada esports di Indonesia, K-CASE LAWYER membagikan postingan mengejutkan. Dalam postingan tersebut, K-CASE menyebut bahwa klien mereka, BOOM Esports dan Bigetron Esports melakukan somasi kepada Team NXL> yang menganggap bahwa Team NXL> telah merugikan kedua pihak tersebut.
Melalui keterangan yang disampaikan, K-CASE menyebut kasus ini dimulai dari Team NXL> yang mendapati pemain VALORANT mereka sedang bermain bersama BOOM Esports dan Bigetron Esports. Team NXL menganggap tindakan tersebut adalah poaching, padahal yang sebenarnya terjadi adalah pemain tersebut belum mengambil atau menandatangani kontrak baik di BOOM Esports maupun Bigetron Esports.
Selain itu, muncul keterangan yang menyebutkan bahwa Team NXL> telah mengakses masuk ke akun Discord milik BOOM Esports yang berisikan informasi sangat rahasia. Selain itu, menurut informasi lanjutan dari K-CASE, direktur Team NXL> turut membagikan informasi pribadi milik direktur BOOM Esports. Atas dugaan tersebut, pihak Team NXL> dapat terancam hukuman 6 tahun penjara dan ganti rugi sebesar Rp4 Miliar.
Ramainya postingan ini membuat beberapa orang mulai mencari kebenaran yang ada dan mencari respon dari berbagai pihak. Salah satu respon yang dinantikan adalah respon dari CEO Team NXL, Richard Permana.
Seperti yang dilansir RevivalTV melalui Instagram mereka, Richard menyebut bahwa ia belum mengetahui dengan jelas informasi yang beredar. Menurutnya, pihak manapun bebas menyampaikan surat dalam rangka apapun. Namun yang pasti, jika tuduhan tersebut tidak terbukti dan kemudian disampaikan secara publik, Richard menganggap pihak Team NXL> bisa juga melakukan upaya hukum atas pencemaran nama baik.
Bagaimana pendapat Sobat Meta tentang kasus ini?